CP & ATP

Fase F

Teknik Kelistrikan Kapal

Capaian per Elemen

Standar dan aturan

Pada akhir fase F, peserta didik mampu memahami standar dan aturan/rule yang meliputi Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Lloyd's Register (LR), Nippon Kaiji Kyokai (NK), Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), serta Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3).

Sistem Ketenagalistrikan Kapal

Pada akhir fase F, peserta didik mampu menerapkan sistem ketenagalistrikan kapal yang meliputi perencanaan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan pada peralatan navigasi, komunikasi, instalasi penerangan kapal, tenaga, penerangan AC/DC dan Main Switch Board (MSB).

Teknik Pendinginan

Pada akhir fase F, peserta didik mampu menerapkan teknik pendinginan mulai dari perencanaan, pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan teknik pendinginan.

Perawatan dan Perbaikan Peralatan Kelistrikan Kapal

Pada akhir fase F, peserta didik mampu menerapkan perawatan dan perbaikan peralatan kelistrikan kapal yang meliputi perencanaan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik (diesel generator) 3 phase, transformator 1 phase dan 3 phase, motor dan sistem proteksi.

Sistem Kontrol Kelistrikan Kapal

Pada akhir fase F, peserta didik mampu menerapkan sistem kontrol kelistrikan kapal yang meliputi perencanaan, pemasangan, pengoperasian, pengujian dan pemeliharaan, kontrol analog dan digital, sensor dan aktuator.