Fase F
Teknik Kelistrikan Kapal
Capaian per Elemen
Standar dan aturan
Pada akhir fase F, peserta didik mampu memahami standar dan aturan/rule yang meliputi Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Lloyd's Register (LR), Nippon Kaiji Kyokai (NK), Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), serta Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3).
Sistem Ketenagalistrikan Kapal
Pada akhir fase F, peserta didik mampu menerapkan sistem ketenagalistrikan kapal yang meliputi perencanaan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan pada peralatan navigasi, komunikasi, instalasi penerangan kapal, tenaga, penerangan AC/DC dan Main Switch Board (MSB).
Teknik Pendinginan
Pada akhir fase F, peserta didik mampu menerapkan teknik pendinginan mulai dari perencanaan, pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan teknik pendinginan.
Perawatan dan Perbaikan Peralatan Kelistrikan Kapal
Pada akhir fase F, peserta didik mampu menerapkan perawatan dan perbaikan peralatan kelistrikan kapal yang meliputi perencanaan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik (diesel generator) 3 phase, transformator 1 phase dan 3 phase, motor dan sistem proteksi.
Sistem Kontrol Kelistrikan Kapal
Pada akhir fase F, peserta didik mampu menerapkan sistem kontrol kelistrikan kapal yang meliputi perencanaan, pemasangan, pengoperasian, pengujian dan pemeliharaan, kontrol analog dan digital, sensor dan aktuator.