CP & ATP

Fase F

Pekerja Sosial

Capaian Umum

Pada akhir fase F, peserta didik memiliki gambaran yang tepat dan menyeluruh mengenai Kompetensi Keahlian Pekerja Sosial, peluang kerja setelah lulus antara lain menjadi asisten pekerja sosial, pendamping anak, pendamping lansia (caregiver), activity staff (staf yang bertugas memimpin aktivitas senior/lansia), pendamping penyandang disabilitas dan pendamping korban penyalahgunaan NAPZA dan konsentrasi keahlian yang akan dipelajari di fase F, sehingga mampu menumbuhkan passion dan vision untuk merencanakan dan melaksanakan aktivitas belajar. Selain itu, peserta didik juga akan mampu memahami cara mengumpulkan data, melakukan asesmen masalah klien, merencanakan intervensi pelayanan, melaksanakan intervensi pelayanan, melakukan evaluasi dan terminasi.

Capaian per Elemen

Relasi dengan klien dan lingkungan social

Pada akhir fase F, peserta didik mampu berkomunikasi dengan klien mulai dari anak, lansia, penyandang disabilitas, dan korban penyalahgunaan NAPZA sebagaimana mestinya, serta saudara, keluarga, teman, dan anggota masyarakat di mana klien berada. Peserta didik juga mampu menampilkan citra positif pelayanan kepada publik.

Pengumpulan data

Pada akhir fase F, peserta didik mampu mengumpulkan data tentang masalah, harapan, kebutuhan, keinginan klien, dan menciptakan rapport (hubungan kepercayaan) dengan klien. Peserta didik mampu memahami prosedur pengumpulan data mulai dari perencanaan, pengumpulan data, penyesuaian pelayanan dengan kebutuhan klien berdasarkan data, hingga pencatatan dan pelaporan data untuk klien anak, lansia, penyandang disabilitas, dan korban penyalahgunaan NAPZA.

Asesmen Masalah Klien

Pada akhir fase F, peserta didik mampu mengidentifikasi dan menjelaskan konteks asesmen, mengolah dan menganalisis informasi tentang kebutuhan-kebutuhan klien, menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan klien, mengorganisasikan asesmen, membuat keputusan asesmen, mencatat hasil asesmen, memberikan balikan kepada klien, melaporkan pelaksanaan asesmen, pencatatan dan pelaporan klien anak, lansia, penyandang disabilitas dan korban penyalahgunaan NAPZA.

Perencanaan Intervensi Pelayanan

Pada akhir fase F, peserta didik mampu menentukan tujuan dan sasaran pelayanan, rangkaian tindakan atau prosedur, pengerahan sumber daya, pembuatan kesepakatan urutan tindakan, perancangan urutan tindakan yang mencerminkan perspektif multi budaya, pencatatan dan pelaporan untuk klien anak, lansia, penyandang disabilitas dan korban penyalahgunaan NAPZA.

Intervensi Pelayanan

Pada akhir fase F, peserta didik mampu melakukan intervensi pelayanan mulai dari mengembangkan setting dan lingkungan yang tepat, mengimplementasikan program dan memantau implementasinya oleh orang lain, memantau dan memodifikasi pelaksanaan intervensi pelayanan, hingga melakukan pencatatan dan pelaporan klien anak, lansia, penyandang disabilitas dan korban penyalahgunaan NAPZA. Peserta didik memahami personal hygiene untuk bayi dan anak balita, menangani BAB dan BAK bayi dan anak balita, memeriksa tanda-tanda vital bayi dan anak balita, memandikan anak balita, mendampingi anak balita sehat Beraktivitas Kegiatan Sehari-hari (AKS), mendampingi anak balita bermain dan berolahraga ringan di lingkungan rumah, memberikan pengalaman yang memperkaya perkembangan dan pembelajaran anak, mendorong dan menciptakan kesempatan dan kegiatan yang mendorong anak-anak mengekspresikan perasaan, serta menggunakan musik sebagai media untuk memperkaya pengalaman dan perkembangan anak-anak sesuai dengan kebutuhan dan ide sosial mereka. Peserta didik dapat memelihara kesehatan lansia (mengukur suhu badan, mengukur tekanan darah, menghitung serta mendeteksi denyut nadi, menghitung dan mendeteksi pernafasan, memberikan obat-obatan), memelihara kebersihan lansia (memandikan, mencuci rambut, membantu membersihkan BAB dan BAK, memotong kuku), memobilisasi lansia, menemani lansia, merapikan tempat tidur/kamar lansia, dan aksesibilitas.

Evaluasi dan Terminasi

Pada akhir fase F, peserta didik mampu melakukan asesmen terhadap langkah-langkah tindakan dan hasil intervensi, mengevaluasi rangkaian kegiatan, merekomendasikan tindakan sesuai hasil evaluasi, melakukan terminasi intervensi untuk klien anak, lansia, penyandang disabilitas, dan korban penyalahgunaan NAPZA.