CP & ATP

Fase C (Usia mental ± 8 tahun)

Pendidikan Pancasila

Capaian Umum

Pada fase ini, Peserta didik mampu memahami hubungan antarsila dalam Pancasila sebagai suatu kesatuan yang utuh; memahami makna nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara; menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Mampu mengidentifikasi dan menyajikan hasil identifikasi bentuk-bentuk sederhana norma, aturan, hak, dan kewajiban dalam kedudukannya sebagai anggota keluarga, warga sekolah dan bagian dari masyarakat; mengidentifikasi dan menyajikan hasil identifikasi pelaksanaan norma, aturan, hak, dan kewajiban sebagai anggota keluarga, dan warga sekolah; melaksanakan kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan bagian dari masyarakat; melaksanakan praktik musyawarah untuk membuat kesepakatan dan aturan bersama serta mematuhinya dalam lingkungan keluarga dan sekolah. Mampu mengidentifikasi dan menyajikan hasil identifikasi menghormati, menjaga, dan melestarikan keragaman budaya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika di lingkungan sekitarnya. Mampu mengenal wilayahnya dalam konteks kabupaten/kota, provinsi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI; membangun kebersamaan, persatuan, dan berkontribusi menciptakan kenyamanan di sekolah dan lingkungan sekitar.

Capaian per Elemen

Pancasila

Peserta didik mampu memahami hubungan antarsila dalam Pancasila sebagai suatu kesatuan yang utuh; memahami makna nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara; menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peserta didik mampu mengidentifikasi dan menyajikan hasil identifikasi bentuk-bentuk sederhana norma, aturan, hak, dan kewajiban dalam kedudukannya sebagai anggota keluarga, warga sekolah dan bagian dari masyarakat; mengidentifikasi dan menyajikan hasil identifikasi pelaksanaan norma, aturan, hak, dan kewajiban sebagai anggota keluarga, dan warga sekolah; melaksanakan kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan bagian dari masyarakat; melaksanakan praktik musyawarah untuk membuat kesepakatan dan aturan bersama serta mematuhinya dalam lingkungan keluarga dan sekolah.

Bhinneka Tunggal Ika

Peserta didik mampu mengidentifikasi dan menyajikan hasil identifikasi menghormati, menjaga, dan melestarikan keragaman budaya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika di lingkungan sekitarnya.

Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peserta didik mampu mengenal wilayahnya dalam konteks kabupaten/kota, provinsi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI; membangun kebersamaan, persatuan, dan berkontribusi menciptakan kenyamanan di sekolah dan lingkungan sekitar.